TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Penyanyi Ashanty mengaku kaget saat mendengar pemberitaan bahwa telah dituntut total Rp 9,4 miliar oleh Martin Pratiwi di PN Tangerang.
Sebelumnya, Martin, selaku penggugat melayangkan gugatan perdata di PN Tangerang kepad Ashanty atas tuduhan mengingkari perjanjian kerja sama secara sepihak.
"Bukan fantastis lagi, tapi luar biasa," ujar Ashanty saat dijumpai di rumahnya di Perumahan Cinere Mas, Tangerang Selatan, Rabu (3/7/2019).
Ashanty menjelaskan, kerja sama dengan Martin terjadi pada 2016 lalu. Mereka bekerja sama dalam bisnis kosmetik. Ia berujar, tidak ada brand ambassodor atau investor dalam kerja sama ini.
Baca juga: Ashanty Digugat Rp 9,4 Miliar atas Tuduhan Wanprestasi
"Saya sama beliau keluar budget nominal yang sama," kata Ashanty.
Ashanty mengaku sudah menjalankan semua kerja sama dengan baik selama satu tahun. Namun, Ashanty memilih untuk tidak melanjutkan kerja sama bisnis tersebut.
"Selama satu tahun kami kerja sama, antara saya dan dia banyak ketidakcocokan. Tapi, beliaun sepertinya tidak mau saya putuskan kontrak," kata Ashanty.
Menurut Ashanty, bisnis yang dijalani mereka berdua tidak mengalami kerugian. Malahan, sama-sama untung.
Baca juga: Sambil Cek HP, Ashanty Kaget Ditanya soal Gugatan Rekan Bisnisnya Rp 9,4 Miliar
"Modalnya 1 dapatnya 10. Diuntungkan, kan? Kami modal bareng dan keuntungan juga bareng. Modal kalau diputar 1 tahun luar biasa untungnya," kata Ashanty.
Dari penjelasannya tersebut, Ashanty merasa heran dengan tuntutan Martin. Yang namanya gugatan semesti salah satu pihak merasa dirugikan, namun, kata Ashanty, kerja sama ini saling menguntungkan.
"Saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti proses hukum yang berjalan nanti (di persidangan)," kata Ashanty.
Diberitakan sebelumnya, Ashanty dituduh mengingkari perjanjian kerja sama secara sepihak dengan Martin Pratiwi.
Tak tanggung-tanggung, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 26 Juni 2019 itu senilai Rp 9,4 miliar.
Dari laman resmi PN Tangerang, seperti dikutip Minggu (30/6/2019), perkara wanprestasi dengan nomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng menyebutkan bahwa Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami kerugian materil hingga Rp 4,5 miliar.
Ashanty dalam hal ini sebagai tergugat dituduh tak kunjung memberikan sejumlah uang yang dikumpulkan kedua belah pihak yang seharusnya dialokasikan untuk membayar pajak sebesar Rp 1,2 miliar.
Penggugat juga merasa merugi secara immateril sebesar Rp 4,9 miliar. Rinciannya, yakni tidak lagi mendapatkan keuntungan bulanan dari bisnis kosmetiknya dengan Ashanty yang satu bulannya rata-rata mendapatkan omset senilai Rp 3,9 miliar.
Kerugian immateril lainnya adalah adanya perasaan terhina dan teraniaya yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Dengan kata lain, jika ditotal dua jenis kerugian tersebut, Martin Pratiwi menggugat Ashanty untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 9,4 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.